Minggu, 07 November 2010

MAHALNYA SEBUAH TIMBANGAN

Anda tentu pernah melihat benda yang bernama timbangan bukan? Benda ini sangat familiar bagi para pedagang. Anda dapat dengan mudah menemukan benda ini di pasar tradisional maupun modern. Bentuk dan modelnya pun bermacam-macam. Tergantung dari fungsi timbangan itu sendiri. Untuk menimbang badan,  buah , daging, atau emas. Suatu saat, aku melihat sebuah timbangan yang sangat berbeda dari timbangan-timbangan yang lain. Dia begitu unik, antik, dan sangat cantik dengan lapisan emas murni di seluruh permukaannya. Bentuknya sama dengan timbangan yang digunakan di berbagai toko emas di pasar. Yap, bentuknya seperti neraca.Wah, sepertinya tidak semua orang bisa memiliki timbangan seperti itu. Bukan hanya saja terlalu mewah atau pun mahal, tetapi karena timbangan ini sangat tersimpan rapi di sebuah kotak kaca. Orang-orang yang menginginkannya hanya bisa melihat dari luar, dari jauh, tanpa bisa menyentuh apalagi memilikinya.  
    Itulah timbangan keadilan di negeri Indonesia tercinta ini. Tidak semua orang dapat merasakan timbangan keadilan alias persamaan di mata hukum. Di zaman yang semakin canggih ini ternyata amat sulit menemukan sebuah kata ’adil’. Kita senantiasa harus berpikir ekstra keras untuk menentukan mana pihak yang benar ataupun salah. Mana yang berkata jujur atau dusta, mana yang dapat dipercaya atau berkhianat, dan lain sebagainya. Timbangan keadilan di negeri ini memang sangat mahal. Saking mahalnya sampai-sampai timbangan ini sepertinya dikhususkan untuk orang-orang yang ’mampu’ membelinya. Bayangkan saja, permukaan timbangan yang terbuat dari emas murni tentu memiliki nilai yang sangat tingi di mata siapapun yang melihatnya. Hanya orang-orang tertentu yang dapat memilikinya. Siapa lagi kalau bukan masyarakat kalangan menengah ke atas. Ya, mereka mungkin mampu membeli timbangan ini dengan harta yang mereka miliki, bagaimanapun caranya. Bagaimana dengan masyarakat menengah ke bawah?  Mampukah mereka membeli timbangan ini? Bagaimana caranya ? Cash or Credit? Kebanyakan dari mereka hanya bisa gigit jari dan meratapi timbangan yang amat jauh dari kesanggupan untuk membelinya.
Ironis. Semakin banyak orang-orang yang berharap besar pada timbangan ini, semakin sulit mereka menjangkaunya. Timbangan yang dapat memberikan rasa keadilan atas permasalahan apapun yang sedang dihadapi. Salah satu contohnya adalah sebuah kasus seorang pemulung yang dituduh memiliki selinting ganja. Tiba-tiba ia ditangkap, dipaksa mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya, dan dijebloskan ke bui tanpa berhak mendapatkan pembelaan atau pengacara. Sebutlah namanya Pak Mamat. Dia dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dia sendiri tidak tahu apa isinya. Bahkan Pak mamat juga dimintai uang sebesar 5 juta rupiah jika ingin dibebaskan. Ada apa ini? Ada apa dengan keadilan di Negeri ini? Kemana timbangan emas itu? Bolehkah Pak Mamat meminjamnya sebentar saja?
Ternyata tidak. Timbangan itu benar –benar beku dan tak bergeser sedikitpun untuk orang-orang seperti Pak Saleh. Semakin santer terdengar berbagai kasus hukum yang menimpa ’orang-orang lemah’. Seorang petani ditangkap karena mencuri beberapa butir biji cacao/ coklat milik tetangganya. Kasus mal praktek terjadi di rumah sakit X, dan berbagai kasus lain yang memperlihatkan bahwa timbangan keadilan di negeri ini memang mahal. Sangat mahal dan juga langka hingga sangat sulit menemukannya. Apa yang bisa dilakukan orang-orang yang terlibat kasus seperti diatas?  Mendapat seorang pengacara pun menjadi sebuah keniscayaan. Tak ada kesempatan untuk membela diri. Tidak ada rasa empati walau sedikit. Mengapa? Apakah karena mereka hanya seorang pemulung, petani, miskin, lemah, dan sebutan lain yang tidak berhak mendapat keadilan?  Kemana asas praduga tak bersalah? Bandingkan jika para ’orang-orang penting’ yang tersandung kasus. Apa yang terjadi? Mereka jauh lebih mudah mendapatkan timbangan emas itu untuk kepentingan pribadinya. Mereka memiliki segala sesuatu yang dapat menjadikan kasus yang menimpanya menjadi lebih ’mudah diurus’. Astaghfirullah.
Jika kasus seperti ini dibiarkan menguap, tanpa ada seorangpun yang menuntaskannya, hampir dapat dipastikan kasus-kasus yang menimpa ’orang-orang lemah’ akan semakin menjamur. Bukankah Agama Islam memiliki panutan dan tauladan yang baik dalam hal hukum? Rasulullah Muhammad SAW bersabda dalam salah satu haditsnya, "Seandainya  Fatimah putriku mencuri, akan kupotong tangannya" (Hadits). Betapa Beliau sangat menjunjung tinggi rasa keadilan di muka bumi dengan mengeluarkan statement itu. Jelas sekali bahwa beliau tidak ingin pilih kasih dalam menetapkan sebuah hukum islam yang berasal dari Allah SWT. Beliau memastikan bahwa siapapun yang bersalah, walaupun itu adalah anaknya sendiri, harus tetap dihukum. Kita sebagai manusia adalah sama dimata Allah dan seharusnya sama pula dimata hukum. Tak peduli siapapun dia, apa pekerjaannya, kaya atau miskin, jika memang bersalah, tetap mendapat perlakuan yang sama dimata hukum. Hal ini sangat baik kita tiru dalam penerapan hukum di Indonesia. Allah SWT menegaskan tentang Al-'Adalah (keadilan) :"Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi yang adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu golongan membuat kamu berbuat tidak adil". (QS. 5 : 8). Sudah ada 2 sumber hukum Islam yang memerintahkan kita untuk bertindak adil. Al-Qur’an dan Hadits. Tinggal bagaimana orang islamnya itu sendiri, mau atau tidak menerapkannya.
Alangkah indahnya jika kedua sumber hukum islam ini ’dicoba’ untuk diterapkan di Negeri kita tercinta. Sebuah mimpi indah tiba-tiba muncul dan bermain bebas di alam bawah sadarku. Ketika sebuah timbangan itu tidak lagi mahal. Ketika timbangan keadilan itu dapat digunakan oleh semua orang, tanpa kecuali. Tak apalah bila timbangan tersebut tidak terbuat dari emas murni, cukup dari besi, atau tembaga. Asal semua orang mampu membelinya, mampu menggunakannya, dan tidak lagi langka. Mimpi ini akan terus kubawa, hingga suatu saat menjadi sebuah kenyataan yang benar-benar indah. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar